Klaim Asuransi Tidak Dibayar Perusahaan, gugat atau lapor polisi?

Gambar Polis Asuransi
Gambar ilustrasi pemegang polis

Apa itu Asuransi? asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis  yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertangung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 

Perjanjian Polis Asuransi didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan para pihak untuk mengingatkan dirinya, cakap melakukan perbuatan hukum (sudah dewasa, sudah menikah, punya kewenangan), adanya objek yang diperjanjikan dan adanya suatu sebab yang halal atau tidak boleh bertentangan dengan hukum. 

Di dalam perjanjian polis asuransi mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti pihak tertanggung berkewajiban untuk membayarkan sejumlah premi setiap bulannya kepada perusahaan asuransi sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai polis asuransi sedangkan perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan perlindungan/proteksi kepada tertanggung termasuk memberikan uang santunan baik karena kecelakan atau karena kematian dan jika tertanggung hidup sampai dengan berakhirnya polis asuransi maka perusahaan wajib untuk mencairkan polis asuransi milik tertangung disertai dengan nilai pengembangannya selama tertanggung menjadi nasabah/pemegang polis.

Kekuatan hukum perjanjian polis menurut ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu sebagai undang-undang (Pacta Sunt Servanda) yang harus dipatuhi oleh para pihak termasuk membayarkan klaim polis tepat waktu kepada pemegang polis. 

Na, sekarang kita masuk dalam pokok bahasan yaitu dengan merujuk pada pertanyaan yang sering muncul dari nasabah atau pemegang polis asuransi :
  1. Bagaimana menuntut perusahaan asuransi yang tidak mencairkan polis nasabahnya? 
  2. Apakah pemegang polis dapat malaporkan pihak perusahaan asuransi ke kantor Polisi?
Berikut ulasannya :

Bagaimana menuntut perusahaan asuransi yang tidak mencairkan polis nasabahnya

Kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim polis diselesaikan paling lambat 30 hari terhitung sejak adanya kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, menyebutkan:
Perusahaan atau Unit Syariah wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.
Apabila merujuk pada jangka waktu berakhirnya pertanggungan (jatuh tempo atau habis kontrak) maka harusnya segala hak pemegang polis harus diselesaikan saat itu juga atau 30 hari sejak adanya kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar sebagaimana ketentuan Pasał 40 ayat (1) POJK 69/2016 diatas, namun bilamana perusahaan asuransi tetap tidak mencairkan klaim polis kepada tertanggung/ahli warisnya walaupun telah diingatkan secara patut (peringatan secara patut dilakukan melalui surat Somasi) tetapi perusahaan tetap melalaikan kewajibannya, maka perbuatan perusahaan asuransi secara hukum tergolong dalam perbuatan ingkar janji (wanprestasi)

Dasar hukum wanprestasi dapat dilihat pada Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi:

Siberutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah, atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Jika perusahaan asuransi melanggar perjanjian polis (wanprestasi), langkah hukum yang dapat ditempuh oleh tertanggung/pemegang polis yaitu ada dua,  yang pertama langkah non litigasi yaitu sebagai upaya menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dan langkah litigasi yaitu sebagai upaya menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. 

Langkah Non litigasi ini biasanya dilakukan jika masih terdapat kemungkinan untuk berdamai diantara para pihak yang bersengketa. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi yang ada saat ini seperti LAPS-SJK, BMAI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lainnya yang tersedia menurut undang-undang.

Langkah litigasi yaitu langkah hukum yang dilakukan oleh pemegang polis/ahli warisnya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Perbedaan antara alternatif lembaga penyelesaian sengketa asuransi dengan pengadilan terletak pada daya paksa putusan (eksekusi) dimana lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa tidak memiliki putusan yang bersifat memaksa tetapi hanya besifat saran mengingat kedudukannya sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa mencari jalan damai (win win solutiondalam hal ini para pihak diberikan kebebasan mengambil sikap. Bilamana salah satu pihak menolak saran dari mediator tersebut maka sikap penolakan tersebut tidak membawa dampak secara hukum tetapi sebagai catatan bahwa mediasi para pihak dianggap gagal 

Adapun putusan pengadilan merupakan hukum dan perintah yang wajib dilaksanakan para pihak yang bersengketa. Dimana putusan pengadilan dapat memerintahkan kepada perusahaan asuransi untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemegang polis dan apabila setelah putusan perusahaan tetap tidak membayarkan hak pemegang polis maka pemegang polis dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset perusahaan sebagai jaminan pembayaran klaim. 

Manfaat memilih jalur litigasi yaitu sebelum pokok perkara di periksa di pengadilan negeri para pihak juga diwajibkan untuk melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh seorang mediator. Proses mediasi ini dilakukan dalam waktu 30 hari terhitung sejak penetapan Mediasi oleh Ketua Majelis Hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Apabila para pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi ini maka kesepakatan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dalam bentuk kesepakatan perdamaian/Akta Perdamaian yang bobotnya sama dengan putusan pengadilan. 

Mediasi ini bertujuan agar para pihak diberikan kesempatan menyelesaikan sengketanya secara damai dan adil namun jika mediasi dianggap gagal maka pemeriksaan gugatan dilanjutkan dalam pokok perkara dengan membacakan gugatan, replik, pembuktian surat dan saksi-saksi, ahli jika ada, kesimpulan dan putusan pengadilan.

Apabila gugatan dilanjutkan dalam pokok perkara maka pencairan klaim baru diwajibkan 30 (tiga puluh) hari setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hal ini diatur dalam  ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, menyebutkan:
Dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, Perusahaan atau Unit Syariah wajib membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Apakah pemegang polis dapat melaporkan pihak perusahaan asuransi ke kantor Polisi?
Laporan polisi menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Dalam membuat laporan polisi biasanya petugas terlebih dahulu akan meminta kepada anda untuk menjelaskan duduk perkara yang ingin anda laporkan disertai dengan bukti awal yang mendukung (seperti :bukti surat/dokumen lain dan saksi-saksi), jika laporan tersebut mengandung unsur perdata maka laporan pasti ditolak, namun jika laporan itu mengandung suatu peristiwa pidana (contoh: pemalsuan, penipuan atau penggelapan) maka laporan tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan-penyidikan. Jadi dari sini kita berkesimpulan bahwa tidak semua perkara bisa dilaporkan di kantor polisi.

Dalam praktek yang kami temukan, terkadang seorang yang mengajukan laporan polisi tidak mengerti alias salah kaprah, sebagai contoh dalam kasus asuransi dengan adanya laporan polisi, maka pelapor/korban berharap dapat menekan pejabat di perusahaan asuransi agar terdesak dan segera mengembalikan uang pelapor. Masalahnya dalam polis asuransi yang memiliki hubungan kontraktual dengan pemegang polis adalah perusahaan asuransi bukan dengan orang pribadi sehingga menyangkut masalah pembayaran klaim adalah murni kasus perdata bukan pidana. 

Baca juga


Kalaupun benar terdapat unsur tindak pidana  di dalam pencairan pembayaran polis maka laporan polisi pun tidak selalu menjadi solusi yang tepat untuk mengembalikan hak anda karena begitu terlapor di vonis bersalah oleh pengadilan maka tanggung jawab pelaku secara hukum pidana selesai sampai disitu. Adapun barang-barang yang disita dalam perkara pidana tidak akan diberikan kepada anda sebagai korban tetapi dirampas oleh negara.  

Dalam beberapa kasus pidana yang memakan jumlah korban banyak memang ada putusan pengadilan dimana aset yang disita dikembalikan kepada korbannya dengan cara lelang dan hasilnya dibagikan kepada semua korban secara proporsional. Kelihatannya sederhana namun proses ini membutuhkan waktu yang sangat lama apalagi Terlapor/Terdakwa mengajukan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, tentu akan sangat menghambat proses eksekusi lelang. Lelang hanya bisa dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya prosedur lelang juga sangat memakan waktu mulai dari penilaian aset, verifikasi korban, mekanisme pembayaran kepada korban dan lain sebagainya. 

Demikian solusi yang dapat anda lakukan jika klaim asuransi tidak dibayarkan perusahaan. 

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Dasar Hukum :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  3. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

No comments:

Powered by Blogger.