Rekrutmen legal atau jasa konsultan hukum, 13 poin ini dapat anda pertimbangan


Pada tahun 2020 tidak ada yang dapat memprediksi terjadinya Covid-19 yang berlangsung selama bertahun-tahun, dalam masa-masa sulit tersebut jumlah perusahaan yang telah dimohonkan kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga meningkat secara drastis, selain itu perusahaan juga saling gugat menggugat ke Pengadilan atau ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana dan banyak perusahaan yang akhirnya tutup karena tekanan likuiditas. Karena itu, kehadiran Lawyer atau Advokat yang berpengalaman dalam mendampingi/ menghadapi/ membela/ dan melindungi kepentingan perusahaan baik di dalam maupun diluar pengadilan sangatlah diperlukan. 

MNP Law Firm sebagai konsultan hukum sangat terbuka untuk menjadi mitra kerja bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa Pengacara baik untuk keperluan penanganan litigasi maupun non litigasi. 

MNP Law Firm menyediakan layanan jasa hukum untuk perusahaan dengan sistem kontrak (Retainer) minimal selama 1 (satu) tahun masa kerja dengan biaya terjangkau sesuai kemampuan Klien. 

Lingkup pekerjaan yang ditawarkan MNP Law Firm sebagai konsultan hukum perusahaan meliputi:
  1. Penanganan Sengketa Klaim (Claim Settlement);
  2. Memberikan Legal Advice;
  3. Menyampaikan Legal Opinion;
  4. Memberikan update regulasi sesuai kebutuhan perusahaan;
  5. Mewakili perusahaan dalam Mediasi dan/atau Negosiasi;
  6. Mereview/meninjau ulang perjanjian/kontrak perusahaan;
  7. Membuat dan membalas surat-menyurat terkait suatu masalah/isu hukum, termasuk memberikan Somasi terhadap pihak-pihak yang merugikan/berpotensi membawa kerugian pada perusahaan;
  8. Membuat draft permohonan-permohonan dan surat Pernyataan-pernyataan atau Berita Acara;
  9. Mereview peraturan-peraturan Perusahaan (PP) atau SOP perusahaan;
  10. Memberikan konsultasi hukum termasuk dan tidak terbatas pada proses merger & akuisisi perusahaan;
  11. Mewakili perusahaan bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK);
  12. Mendampingi dan atau mewakili pihak perusahaan dalam proses hukum di kepolisian,  kejaksaan dan pengadilan.
  13. Bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan bersengketa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
MNP Law Firm didukung oleh tenaga yang profesional dan telah berpengalaman dalam menangani dan memecahkan setiap kasus hukum seperti permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di Pengadilan Niaga, mewakili perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mengajukan gugatan dalam perkara-perkara perdata baik karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), menangani perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengajukan gugatan Pembatalan Surat Keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan permohonan pendaftaran Merek Dagang, Mendampingi pihak perusahaan yang menjadi Tersangka/Terdakwa terhadap suatu perkara dugaan tindak pidana mulai dari proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan, mengajukan Praperadilan, mengajukan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, mengajukan permohonan eksekusi, melakukan negosiasi, mediasi, koordinasi, melayangkan somasi, membuat dan mereview perjanjian/kontrak, dan memberikan saran hukum serta pendapat hukum.

Perbandingan Legal dan Konsultan Hukum, jika perusahaan anda merekrut legal maka yang anda pekerjakan adalah individu yang belum tentu memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda sedangkan apabila anda memilih untuk merekrut jasa konsultan hukum maka yang anda dapatkan adalah tim Lawyer yang terdiri dari beberapa orang yang tentunya memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani setiap masalah hukum baik yang bersifat litigasi dan non litigasi. 

Informasi lebih lanjut tentang jasa konsultan hukum dapat menghubungi kami melalui layanan WhatsApp pada nomor 082344421005 a/n Frengky Richard Mesakaraeng.




MNP Law Firm
Alamat : Graha Pena Tower, 6th Floor, Suite 610, Jl. Kebayoran Lama No. 12, Jakarta Selatan - 12210

3 comments:

  1. Online Optimism is a digital marketing strategy and design firm that understands the importance of looking on the bright side of things. Since its inception in 2012, this firm has dedicated itself to assisting businesses in New Orleans, the Gulf Coast, and around the country develop through efficient online and offline marketing.

    ReplyDelete
  2. Under the US Constitution, the Fifth Change states "nor will be constrained in any criminal body of evidence to be an observer against himself, nor be denied of life, freedom, or property, without fair treatment of law".
    stephenjackcriminallawyer.ca

    ReplyDelete
  3. I am very much pleased with the contents you have mentioned. I wanted to thank you for this great article. https://frouharlaw.com

    ReplyDelete

Powered by Blogger.