Pentingnya Advokat & Konsultan Hukum Bagi Perusahaan
Adanya hak dan kewajiban yang melekat pada suatu perusahaan dalam menjalankan usaha tidak terlepas dari berbagai benturan kepentingan yang sewaktu-waktu dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha, terbukti pada periode tahun 2020-2021 jumlah perusahaan yang telah dimohonkan kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga meningkat secara drastis, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di banyak perusahaan sampai banyaknya perusahaan yang tutup karena mengalami tekanan likuiditas. Oleh karena itu, kehadiran Advokat yang berpengalaman untuk menghadapi, membela dan melindungi kepentingan perusahaan baik di luar pengadian maupun di dalam pengadilan sangatlah diperlukan. Untuk itu MNP Law Firm sangat terbuka untuk menjadi mitra kerja bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa Advokat & Konsultan Hukum internal.
MNP Law Firm menyediakan layanan kerjasama dengan sistem kontrak (Retainer) minimal selama 1 (satu) tahun untuk pemakaian jam kerja maksimal 120 jam per tahun dan dengan biaya terjangkau sesuai kemampuan Klien.
Lingkup pekerjaan yang ditawarkan MNP Law Firm dalam sistem Retainer ini yaitu pekerjaan untuk jasa non Litigasi, meliputi:
- Penanganan Sengketa Klaim (Claim Settlement);
- Memberikan Legal Advice;
- Menyampaikan Legal Opinion;
- Memberikan update regulasi dibidang sesuai kebutuhan perusahaan;
- Mewakili perusahaan dalam Mediasi dan/atau Negosiasi;
- Mereview/meninjau ulang perjanjian/kontrak perusahaan;
- Membuat dan membalas surat-menyurat terkait suatu masalah/isu hukum, termasuk memberikan Somasi terhadap pihak-pihak yang merugikan/berpotensi membawa kerugian pada perusahaan;
- Membuat draft permohonan-permohonan dan surat Pernyataan-pernyataan atau Berita Acara;
- Mereview peraturan-peraturan Perusahaan (PP) atau SOP perusahaan;
- Memberikan konsultasi hukum termasuk dan tidak terbatas pada proses merger & akuisisi perusahaan;
- Mewakili perusahaan bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK);
- Mendampingi dan atau mewakili perusahaan dalam proses hukum di kepolisian maupun kejaksaan.
- Bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan bersengketa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
MNP Law Firm telah berpengalaman beracara hampir disemua lembaga peradilan di Indonesia dan menangani berbagai macam kasus hukum seperti menangani permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di Pengadilan Niaga, mewakili
perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mengajukan
gugatan dalam perkara-perkara perdata baik karena wanprestasi
maupun perbuatan melawan hukum (PMH), menangani perkara di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengajukan gugatan Pembatalan Surat
Keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan permohonan
pendaftaran Merek Dagang, Mendampingi pihak perusahaan yang menjadi Tersangka/Terdakwa
terhadap suatu perkara dugaan tindak pidana mulai dari proses Penyidikan,
Penuntutan, dan Persidangan, mengajukan Praperadilan, mengajukan Banding,
Kasasi dan Peninjauan Kembali, mengajukan permohonan eksekusi, melakukan
negosiasi, mediasi, koordinasi, melayangkan somasi, membuat dan mereview perjanjian/kontrak,
dan memberikan saran hukum serta pendapat hukum.
Online Optimism is a digital marketing strategy and design firm that understands the importance of looking on the bright side of things. Since its inception in 2012, this firm has dedicated itself to assisting businesses in New Orleans, the Gulf Coast, and around the country develop through efficient online and offline marketing.
ReplyDeleteUnder the US Constitution, the Fifth Change states "nor will be constrained in any criminal body of evidence to be an observer against himself, nor be denied of life, freedom, or property, without fair treatment of law".
ReplyDeletestephenjackcriminallawyer.ca
I am very much pleased with the contents you have mentioned. I wanted to thank you for this great article. https://frouharlaw.com
ReplyDelete