Peran Advokat Bagi Perusahaan
Adanya hak dan kewajiban yang melekat pada suatu perusahaan dalam menjalankan usaha tidak terlepas dari berbagai benturan kepentingan yang sewaktu-waktu dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha, terbukti pada periode tahun 2020-2021 jumlah perusahaan yang telah dimohonkan kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga meningkat secara drastis, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di banyak perusahaan sampai banyaknya perusahaan yang tutup karena mengalami tekanan likuiditas. Oleh karena itu, kehadiran Advokat yang berpengalaman untuk menghadapi, membela dan melindungi kepentingan perusahaan baik di luar pengadian maupun di dalam pengadilan sangatlah diperlukan.

Sistem Kerjasama 
M&P Lawyers sangat terbuka untuk menjadi mitra kerja bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa Advokat. Kami menyediakan layanan kerjasama dengan sistem kontrak (Retainer) minimal selama 1 (satu) tahun dengan biaya yang sangat terjangkau dan dapat dibayarkan setiap bulannya.
 
Kami telah berpengalaman menangani permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di Pengadilan Niaga, mewakili perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mengajukan gugatan dalam perkara-perkara perdata baik karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), menangani perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengajukan gugatan Pembatalan Surat Keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan permohonan pendaftaran Merek Dagang, Mendampingi pihak perusahaan yang menjadi Tersangka/Terdakwa terhadap suatu perkara dugaan tindak pidana mulai dari proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan, mengajukan Praperadilan, mengajukan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, mengajukan permohonan eksekusi, melakukan negosiasi, mediasi, koordinasi, melayangkan somasi, membuat dan mereview perjanjian/kontrak, dan memberikan saran hukum serta pendapat hukum.

Apabila terdapat hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut khususnya terkait dengan rincian pekerjaan, biaya dan jam kerja, agar dapat menghubungi Kami melalui layanan WhatsApp pada nomor 082344421005


M&P Lawyers
Menara Kartika Chandra, 2nd Floor, Suite 205, 
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18-20, 
Jakarta Selatan – 12930

1 comment:

  1. Online Optimism is a digital marketing strategy and design firm that understands the importance of looking on the bright side of things. Since its inception in 2012, this firm has dedicated itself to assisting businesses in New Orleans, the Gulf Coast, and around the country develop through efficient online and offline marketing.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.