Agen Menggelapkan Premi, Perusahaan Asuransi Wajib Ganti Rugi

Siapakah Agen Asuransi itu? Agen Asuransi adalah orang yang bekerja mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk-produk asuransi, termasuk menerima premi/uang dari pemegang polis atau peserta untuk diserahkan kepada perusahaan asuransi. Kewenangan menerima premi seperti ini dapat menjadi celah untuk disalahgunakan oleh agen-agen yang nakal (tidak jujur) dengan berbagai motif menggelapkan uang nasabah, akibatnya pemegang polis selaku tertanggung dan perusahaan asuransi selaku penanggung sangatlah dirugikan.


Namun demikian, pemegang polis atau perserta yang mengalami kerugian atas tindakan Agen Asuransi seperti dimaksud di atas, dapat diselesaikan melalui 3 opsi yaitu sebagai berikut : 


1. Gugatan Perdata (Ganti Rugi)

Dasar tuntutan ganti rugi dalam hukum perdata diatur pada Pasal 1356 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menentukan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.


Untuk menentukan perbuatan melawan hukum yang dilanggar oleh Agen Asuransi tersebut, dapat dilihat pada ketentuan pada Pasal 28 Undang-Undang 37 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (UU Asuransi), yang mengatur:

  1. Premi atau kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.
  2. Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
  3. Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.
  4. Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Agen Asuransi wajib menyerahkan Premi atau Kotribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Agen Asuransi dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi.
  6. Agen Asuransi dilarang menahan atau mengelola Premi atau Kontribusi.
  7. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi , tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, telah jelas mengatur : 

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim atau manfaat yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah atau Unit Syariah pada perusahaan asuransi tersebut.

Terkait dengan perbuatan melawan hukum, menurut Dr. Munir Fuadi, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (hal. 10 dan 134) menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum Pasal 1356 KUHPerdata sebagai berikut :

  1. Adanya suatu perbuatan
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum
  3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
  4. Adanya kerugian bagi korban
  5. Adanya hubungan kausul antara perbuatan dengan kerugian


Dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum di atas, ditentukan 3 bentuk ganti rugi yaitu sebagai berikut:


1. Ganti Rugi Nominal

Jika perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.


2. Ganti Rugi Kompensasi

Ganti Rugi Kompensasi (compensatory damages) merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.


3. Ganti Rugi Penghukuman

Ganti Rugi Penghukuman (punitive damages) merupakan suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku. 


Contoh kasus : 

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Agen Asuransi dapat ditemukan dalam putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2019/PN Kds antara dr. Stevian Arifanto selaku Penggugat melawan Diyah Yuliastina (Agen Asuransi) selaku Tergugat I dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Tergugat II. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara tersebut pada pokoknya menyatakan :

  1. Bahwa pembayaran premi dapat dibayarkan secara langsung oleh Pemegang Polis atau melalui Agen Asuransi. Meskipun sudah ada ketentuan dari Tergugat II terkait cara pembayaran premi sejak 24 Oktober 2014 akan tetapi kenyataannya pembayaran premi setelah 24 Oktober 2014 tetap dapat dilakukan dan terhadap polis milik Penggugat yang pembayarannya melalui Agen dapat dilakukan penebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 33 UU Perasuransian, maka perbuatan Tergugat I yang telah menerima pembayaran uang premi dari Penggugat, kemudian tidak menyerahkan uang premi tersebut kepada Tergugat II dan selanjutnya memberikan polis palsu kepada Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat II wajib bertanggung jawab  atas pembayaran klaim atau manfaat yang timbul tersebut. Oleh karena Tergugat II tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka perbuatan Tergugat II telah memenuhi rumusan perbuatan melawan hukum.
  3. Amar Putusan : Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugiaan yang dialami oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 20.860.000.000.


2. Tuntutan Pidana

Untuk menuntut tanggung jawab secara pidana kepada Agen Asuransi dapat mempedomani Pasal 76 UU Asuransi, yang mengatur : 

Setiap orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 5 dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan uraian di atas, maka pemegang polis atau peserta yang dirugikan atas tindakan Agen Asuransi yang telah menggelapkan uang Premi dapat meminta tanggung jawab secara pidana melalui Laporan Polis dan disaat yang sama juga berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi kepada perusahaan asuransi melalui Pengadilan Negeri.


3. Pengaduan Melalui Otoritas Jasa Keuangan 

Konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi selain menempuh jalur hukum perdata dan pidana yang telah disebutkan di atas, juga dapat menyampaikan pengaduan berindikasi sengketa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan upaya penyelesaian berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.07/2020, dengan syarat :

  1. Asuransi Jiwa : Konsumen mengalami kerugian paling banyak Rp. 500.000.000.
  2. Asuransi Umum : Konsumen mengalami kerugian paling banyak Rp. 750.000.000.
  3. Telah dilakukan upaya penyelesaian oleh perusahan asuransi tapi ditolak konsumen.
  4. Pengaduan yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah di putus oleh Pengadilan, Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  5. Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.
  6. Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK.
  7. Tidak melebihi 60 hari sejak tanggal tanggapan pengaduan.
  8. Menyampaikan permohonan secara tertulis yang memuat deskripsi pengaduan, meliputi : identitas pemohon, tanggapan pengaduan, surat pernyataan diatas kertas bermaterai tentang pengaduan tidak sedang dalam proses atau pernah di putus oleh Pengadilan, Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan dokumen lainnya yang mendukung.


Demikian penjelasan tentang tanggung jawab suatu perusahaan asuransi terhadap perbuatan Agen Asuransi yang merugikan pemegang polis atau peserta.


Dasar Hukum :

  1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek);
  2. Undang-Undang 37 Tahun 2014 Tentang Perasuransian;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Referensi :
  1. Putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2019/PN Kds;
  2. Munir Fuadi, 2013. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

No comments:

Powered by Blogger.