Hukum Melindungi Pemegang Merek Dagang

Identitas atau merek merupakan wujud spiritual yang berperan penting dalam kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa. Hal ini tidak terlepas dari pembedaan suatu barang tertentu dengan barang lain yang bentuknya serupa. Namun dalam dunia bisnis, merek yang terkenal dengan kualitas dan harganya terus-menerus meningkat, akan rentan dibajak bahkan dipalsukan oleh produsen lain dengan persaingan tidak sehat. Selain itu, sebagian besar merek yang beredar di pasaran tidak terdaftar sehingga tidak dilindungi undang-undang sehingga dapat menimbulkan perselisihan dan persaingan usaha tidak sehat.


Pertanyaan: 
  1. Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang?
  2. Berapa lama perlindungan merek?
  3. Apakah semua merek bisa didaftarkan?
Ulasan :

Susuai dengan peraturan yang berlaku, Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, kata, huruf, dan angka, susunan warna, suara, hologram dua dimensi dan/atau tiga dimensi, atau kombinasi dari unsur lain uuntuk membedakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh perorangan atau badan hukum dalam rangka perdagangan barang dan jasa; 

Pendaftaran Merek
Pendaftaran Merek dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Diretorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam bahasa Indonesia.
  2. Permohonan harus memuat tanggal, bulan, dan tahun.
  3. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemohon; 
  4. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  5. Label tanda dan sertifikat pembayaran biaya akan dilampirkan pada formulir permohonan.
  6. Biaya pengajuan pendaftaran merek ditentukan berdasarkan jenis barang dan/atau jasa.
  7. Untuk merek yang berbentuk tiga dimensi, label merek yang dilampirkan adalah karakteristik dari merek tersebut.
  8. Dalam hal merek dagang berbentuk audio, penandaan merek yang menyertainya berupa notasi dan rekaman audio.
  9. Permohonan harus disertai dengan pernyataan kepemilikan atas merek dagang yang dimohonkan pendaftarannya.
Merek Dagang yang Tidak Dapat Didaftarkan 
Menurut undang-undang, tidak semua merek dapat didaftarkan pada Direktur Hak Kekayaan Intelektual. Dengan alasan bahwa merek dagang tersebut tidak memenuhi syarat yaitu: .
  1. Bertentangan dengan hukum.
  2. Sama dengan, mengacu pada, atau sekadar merujuk pada barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Berpotensi menyesatkan masyarakat mengenai asal usul, mutu, jenis, ukuran, sifat, kegunaan, kegunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau nama varietas tanaman yang dilindungi dari barang dan/atau jasa sejenis; 
  4. Memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, kegunaan, atau efektivitas barang atau jasa yang dihasilkan.
  5. Tidak ada nilai pembeda.
  6. Terdapat nama umum/lambang milik umum.
Pemberitahuan/Pengumuman
Jika pendaftaran merek memenuhi persyaratannya, selanjutnya akan diumumkan  dalam Berita Resmi merek tersebut, dan pendaftaran tersebut berlaku untuk jangka waktu dua bulan.
Dalam jangka waktu pemberitahuan tersebut, salah satu pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis terhadap permohonan yang bersangkutan kepada Menteri, dan pemohon atau kuasanya dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut. Dengan demikian hal ini memberikan peluang bagi individu yang merasa kepentingannya dirugikan oleh permohonan merek orang lain untuk mengajukan keberatan.

Sertifikat Merek
Apabila Menteri sudah mengumumkan dan pihak lain tidak terdapat berkeberatan atas permohonan pendaftaran merek, maka Menteri akan menerbitkan sertifikat merek. 

Perlindungan merek yang telah terdaftar
Untuk merek yang telah terdaftar akan dilandingi secara hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaannya dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama yang artinya merek anda akan diproteksi secara hukum selama 20 tahun.

Lakukan pendaftaran merek untuk mendukung dan melindungi bisnis anda kedepan. 

Salam sukses

No comments:

Powered by Blogger.