Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan, Dapatkah Menggugat Kembali?

Nama saya David, saya pernah mengajukan Gugatan Perceraian terhadap istri saya namun Pengadilan Negeri dalam amar putusan menolak gugatan saya sekalu Penggugat dengan alasan karena tidak cukup bukti adanya percekcokan secara terus menerus. Atas putusan Pengadilan Negeri saya menyatakan banding tetapi juga ditolak, begitupun halnya dengan upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung. Dengan putusan-putusan tersebut maka status saya secara hukum masih menjadi pasangan suami istri dengan Tergugat, padahal sejak gugatan saya daftarkan ke pengadilan saya dan istri sudah berpisah dan tidak tinggal serumah lagi. Pertanyaan saya apakah saya dapat mengajukan ulang gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, meningat sudah ada putusan sebelumnya? Terima kasih


Jawaban :


Di dalam Pasal 1917 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu Perkara yang telah diputus Oleh hakim dan telah megmperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subject dan object yang sama atau yang dikenal dengan istilah Ne Bis In Idem. 

 

Terkait dengan penerapan Ne Bis In Idem, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA No. 03 Tahun 2002 tentang penanganan yang berkaitan dengan Ne Bis In Idem yang pada intinya berisikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi harus berhati-hati menerapkan asas Ne Bis In Idem terhadap perkara yang berkaitan dengan asas ne bis in idem


Dalam perkara-perkara tertentu seperti perkara perceraian penerapan Ne Bis In Idem tidak menjadi suatu hal yang mutlak mengingat perkawinan sendiri berbicara menyangkut ikatan batin (persetujuan) antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, sehingga apabila salah satu pihak merasa tidak bahagia maka gugatan cerai dapat diajukan meskipun pihak lainnya masih ingin mempertahankan perkawinan tersebut.


Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung (Kasasi) tidak menghalangi anda yang ingin mengajukan gugatan perceraian untuk kedua kalinya walaupun objek dan subjeknya adalah sama.


Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 385/PDT.G/2011/PN. Jkt.Sel yang menyebutkan : 

 

"Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada harapan lagi sebagai suami isteri untuk hidup rukun kembali dalam membina keluarga, terlebih lagi selama persidangan Penggugat telah menunjukkan sikap tekadnya untuk bercerai, hal ini dapat dibuktikan juga dari adanya 2 kali gugatan cerai dari Penggugat kepada Tergugat, walaupun dalam perkara gugatan cerai yang pertama tahun 2003 yang perkaranya sampai di tingkat kasasi, permohonan kasasi Penggugat tidak dapat diterima, namun untuk yang kedua kalinya Penggugat tetap menggugat cerai kepada Tergugat, maka menurut Majelis Hakim pengajuan gugatan cerai yang kedua ini tidaklah berlaku azas ne bis in idem,karena hal ini menunjukkan bahwa Penggugat sudah tidak mau lagi mempertahankan perkawinannya dengan Tergugat, sehingga timbul suatu pertanyaan yang perlu mendapat jawaban yang memadai dan bijak yaitu apabila salah satu pihak dalam suatu perkawinan telah menyatakan tidak mau lagi mempertahankan perkawinannya, maka hal ini apakah masih bermanfaat dan masih perlukah perkawinannya itu untuk dipetahankan atau tidak."


Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.

No comments:

Powered by Blogger.