Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan, Dapatkah Menggugat Kembali?

Nama saya David, saya pernah mengajukan Gugatan Perceraian terhadap istri saya namun Pengadilan Negeri dalam amar putusan menolak gugatan saya sekalu Penggugat dengan alasan karena tidak cukup bukti adanya percekcokan secara terus menerus. Atas putusan Pengadilan Negeri saya menyatakan banding tetapi juga ditolak, begitupun halnya dengan upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung. Dengan putusan-putusan tersebut maka status saya secara hukum masih menjadi pasangan suami istri dengan Tergugat, padahal sejak gugatan saya daftarkan ke pengadilan saya dan istri sudah berpisah dan tidak tinggal serumah lagi. Pertanyaan saya apakah saya dapat mengajukan ulang gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, meningat sudah ada putusan sebelumnya? Terima kasih


Jawaban :


Didalam ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata disebutkan bahwa "suatu perkara yang telah diputus oleh hakim dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subject dan object yang sama" hal ini dikenal dengan istilah Ne Bis In Idem. 

 

Penerapan Ne Bis In Idem, Mahkamah Agung telah memberikan arahan kepada hakim diseluruh indonesia melalui Surat Edaran MA Nomor: 3 Tahun 2002 tentang penanganan yang berkaitan dengan Ne Bis In Idem yakni agar hakim berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara yang ada kaitannya dengan asas Ne Bis In Idem.


Selanjutnya dalam perkara-perkara tertentu misalnya perkara perceraian penerapan Ne Bis In Idem tidak menjadi suatu norma yang mengikat secara mutlak karena perkawinan berbicara tentang ikatan batin sehingga adanya persetujuan antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, sehingga apabila salah satu pihak merasa tidak bahagia maka gugatan cerai dapat diajukan meskipun pihak lainnya masih ingin mempertahankan perkawinan tersebut.

Baca juga:

Suami dapat beristri lebih dari seorang, asalkan syarat terpenuhi


Oleh karenanya, putusan baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung (Kasasi) tidak menghalangi setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perceraian untuk kedua kalinya bahkan lebih dari itu walaupun objek dan subjeknya adalah sama.


Apabila membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 385/PDT.G/2011/PN. Jkt.Sel maka terkait Ne Bis In Idem dipertimbangkan sebagai berikut: 

  1. Penggugat dengan tergugat sudah tidak ada harapan lagi sebagai suami isteri untuk hidup rukun kembali dalam membina keluarga.
  2. Selama persidangan penggugat telah menunjukkan tekadnya untuk bercerai, hal ini dapat dibuktikan dari adanya 2 kali gugatan cerai dari penggugat kepada tergugat.
  3. Walaupun dalam perkara gugatan cerai yang pertama sampai di tingkat kasasi, permohonan kasasi penggugat tidak dapat diterima, tetapi untuk yang kedua kalinya penggugat tetap menggugat cerai tergugat.
  4. Maka menurut Majelis Hakim pengajuan gugatan cerai yang kedua tidaklah berlaku asas Ne Bis In Idem, karena hal ini menunjukkan penggugat sudah tidak mau lagi mempertahankan perkawinannya dengan tergugat.
  5. Pertanyaannya apabila salah satu pihak dalam suatu perkawinan telah menyatakan tidak mau lagi mempertahankan perkawinannya, apakah masih bermanfaat dan masih perlukah perkawinannya itu untuk dipetahankan atau tidak.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.


1 comment:

  1. Halo, nama saya Nira Shalom, dan saya ingin berbagi kabar baik tentang bagaimana mantan kekasih saya kembali ke dunia. Saya sangat terpukul ketika cinta saya meninggalkan saya untuk gadis lain bulan lalu. Namun, seorang teman memperkenalkan saya kepada Baba Wale da Wiseman, pembawa pesan yang hebat. Saya menceritakan masalah saya kepada Baba Wale, menjelaskan bagaimana mantan kekasih saya meninggalkan saya dan betapa saya membutuhkan pekerjaan di sebuah perusahaan besar. Dia meyakinkan saya bahwa saya telah datang ke tempat yang tepat, di mana saya akan mendapatkan keinginan hati saya tanpa efek samping. Dia memberi tahu saya apa yang harus dilakukan, dan setelah mengikuti instruksinya, kekasih saya menelepon saya dalam 2 hari berikutnya, meminta maaf karena telah meninggalkan saya sebelumnya. Seminggu kemudian, perusahaan yang saya inginkan memanggil saya untuk wawancara untuk posisi supervisor. Saya senang berbagi dengan dunia bagaimana Baba Wale membantu saya mengabulkan keinginan hati saya. Baba Wale adalah spesialis dalam semua jenis mantra dan sihir yang bagus. Jika Anda memerlukan bantuan apa pun, silakan hubungi Baba Wale di babawalewiseman01@gmail.com Whatsapp: +2348136951551 viber +2348136951551

    Terima kasih nanti!

    ReplyDelete

Powered by Blogger.