4 Aturan Dasar Perdagangan Elektronik

Ilustrasi Perdagangan Elektronik

Pasar Online
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau istilah sederhananya Pasar online  saat ini sedang berkembang dengan sangat pesat seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada dan masih banyak lagi. bagaimana tidak, dengan belanja online masyarakat mendapatkan manfaat yang sangat besar, tidak harus datang ke toko untuk mencari dan menyeleksi produk yang diinginkan karena hampir semua produk yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari telah tersedia di berbagai toko online, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri. Bagi pelaku usaha/pedagang, manfaat berjualan online sangatlah menguntungkan karena tidak membutuhkan modal besar seperti membuat bangunan atau menyawa tempat/lapak secara pisik.

Baca juga :

Namun terlepas dari itu, jual beli online tidak selamanya berjalan dengan baik dan lancar seperti yang diharapkan karena konsumen kadang mengeluhkan barang yang dibeli secara online. Misalnya, barang yang di pesan tidak sampai kepada konsumen, barang yang diterima sudah rusak/barang bekas, kadaluarsa, dan lain sebagainya.

Dengan munculnya berbagai masalah tersebut, maka pemerintah membuat aturan main melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tujuannya agar kegiatan perdagangan dilakukan secara legal, jujur, terbuka, dan mengutamakan hak-hak dan kepentingan konsumen sebagai pengguna barang. Berikut adalah 4 aturan dasar yang perlu diketahui dalam perdagangan secara elektronik/online :


1. Pelaku Usaha
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dalam setiap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha mempunyai kewajiban, yaitu :
  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah.
  2. Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan termasuk Sistem Elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut.
  3. Memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Informasi yang benar, jelas, dan jujur dimaksud di atas paling sedikit mencakup Kebenaran dan keakuratan informasi, Kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang, Kelayakan konsumsi Barang, Legalitas Barang, dan Kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang.

Selain itu, dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha juga wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, yaitu paling sedikit memuat tentang : 
  1. Identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi;
  2. Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
  3. Harga dan cara pembayaran barang; dan
  4. Cara penyerahan barang.

Lebih lanjut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri dan/ atau luar negeri berkewajiban :
  1. Mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;
  2. Mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
  7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Jika dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri dan/atau luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut kecuali yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.

Catatan : Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Yang dimaksud dengan konten informasi elektronik ilegal adalah konten yang dilarang atau bersifat melawan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Konsumen
Konsumen selaku pengguna/pemakai barang online punya hak untuk menyampaikan komplain/keluhan apabila terdapat masalah pada barang yang dibeli. Untuk itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan layanan pengaduan bagi Konsumen. Layanan pengaduan tersebut minimal mencakup : 
  1. Alamat dan nomor kontak pengaduan;
  2. Prosedur pengaduan Konsumen;
  3. Mekanisme tindak lanjut pengaduan;
  4. Petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
  5. Jangka waktu penyelesaian pengaduan.

3. Pengiriman Barang
Apabila konsumen telah membeli barang online, maka pelaku usaha/pedagang di pasar online wajib melakukan pengiriman barang kepada konsumen yang dapat dilakukan dengan menggunakan jasa kurir atau dengan menggunakan mekanisme pengiriman Barang atau jasa lainnya.

Jika pengiriman barang menggunakan jasa kurir atau mekanisme pengiriman lainnya, pelaku usaha/pedagang harus memastikan:
  1. Keamanan Barang;
  2. Kelayakan kondisi Barang;
  3. Kerahasiaan Barang;
  4. Kesesuaian Barang yang dikirim; dan 
  5. Ketepatan waktu pengiriman barang, sesuai kesepakatan transaksi perdagangan  melalui online atau sistem elektronik. 

Pelaku usaha/pedagang wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim kepada konsumen, dan pelaku usaha/pedagang tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.

Dalam hal pengiriman barang dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri dan/atau luar negeri, maka wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada Konsumen secara berkala.

Jika terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual dan jangka waktu pengiriman barang yang telah disepakati dalam Kontrak Elektronik dengan barang yang dikirim sehingga menimbulkan perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha, maka pelaku usaha dalam negeri dan/atau luar negeri wajib menyelesaikan perselisihan tersebut.

Khusus untuk pengiriman barang digital dianggap sah apabila barang digital tersebut telah diterima secara penuh dan terbukti terpasang dengan baik dan/atau beroperasi sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk penggunaan teknis yang berlaku untuk barang digital yang dibeli. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan barang digital dimaksud dapat dioperasikan sebagaimana mestinya sebelum mengirim barang karena apabila barang digital tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi pengguna, maka kerugian dimaksud menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

4. Penukaran Barang
Pelaku usaha/pedagang dalam negeri atau luar negeri wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang diterima oleh konsumen. 

Penukaran barang  atau pembatalan pembelian dapat dilakukan dalam hal: 
  1. Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara barang yang dikirim;
  2. Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman barang;
  3. Terdapat cacat tersembunyi;
  4. Barang rusak;
  5. Barang kadaluwarsa.

Konsumen yang melakukan penukaran barang hanya dapat dibebankan biaya pengiriman kembali barang apabila kesalahan terjadi karena ketidaktelitian konsumen.


Demikian penjelesan tentang kewajiban-kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen dalam jual beli barang online. Apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan lebih jauh, dapat menghubungi kami.


Penulis  : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.


Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

No comments:

Powered by Blogger.