Perlindungan Merek Dagang | Hukum


Identitas atau merek dagang merupakan salah satu wujud intelektual yang memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkataan perdagangan barang dan jasa, hal ini tidak terlepas untuk membedakan suatu barang tertentu dengan barang yang lain yang bentuknya sejenis.

Bagaimanapun Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek yang telah dikenal luas karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, dibajak, bahkan dipalsukan oleh produsen lain yang melakukan persaingan yang curang.  

Selain itu, Merek yang banyak beredar di pasaran sebagian besar belum terdaftar, sehingga tidak terlindungi oleh hukum, hal ini akan berpotensi menimbulkan sengketa dan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Pertanyaan : Bagaimana cara mendaftarkan Merek? Berapa lama jangka waktu perlindungan merek? dan Apakah semua merek dapat didaftarkan? berikut ulasannya.

Prosedur Pendaftaraan Merek
Secara hukum, Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, mengatur :
Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiataan perdangangan barang dan/atau jasa.
Untuk pendafataran Merek dapat dilakukan dengan cara :
  1. Permohonan perdaftaraan Merek diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam permohonan harus mencamtukan :Tanggal, bulan, dan tahun permohonan. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon, Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa, Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna, Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  3. Permohonan ditandatangani Pemohon atau kuasanya.
  4. Permohonan dilampiri dengan lebel Merek dan bukti pembayaraan biaya.
  5. Biaya permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  6. Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, lebel Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
  7. Dalam hal Merek berupa suara, lebel Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
  8. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang di mohonkan pendaftrannya.
Merek Yang Tidak  Dapat Didaftarkan
Apakah semua jenis Merek dapat didaftarkan? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak semua Merek dapat didaftarkan pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, dengan ketentuan bahwa Merek yang tidak dapat didaftarkan jika :
  1. Bertentangan dengan ideology negara, peraturaan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat meyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan, penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftrannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  4. Membuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau  lambang milik umum.
Pengumuman
Jika pendaftaran Merek telah memenuhi syarat, maka sebelum Merek diterbitkan, Menteri mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek yang berlangsung selama 2 (dua) bulan. Dalam jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas permohonan yang bersangkutan dan Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut. Hal ini memberikan ruang bagi orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas permohonan pendaftaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain untuk mengajukan keberatan.

Sertifkat Merek
Setelah Menteri melakukan pengumuman dan pihak lain tidak mengajukan keberatan atas Permohonan pendaftaran Merek, Menteri kemudian menerbitkan Sertifikat Merek. Sertifikat Merek  merupakan tanda bukti Merek yang diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.


Jangka Waktu Perlindungan dan Perpanjangan Merek Terdaftar
Merek Terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Demikianlah Prosedur Pendaftaran Merek sampai pada Penerbitan Sertifikat Merek, kiranya dapat memberikan edukasi hukum yang bermanfaat.


Dasar Hukum
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

No comments:

Powered by Blogger.