Pengertian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Menurut UU Tipikor

Pengertian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;”


Pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam Pasal 12 huruf a UU TPK di atas bersifat alternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Kata “atau” dalam Pasal ini bersifat pilihan atau alternatif, apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi. 

Pegawai Negeri  
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang dimaksud Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah di cabut dan diganti dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, akan tetapi dalam UU ASN pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sama dengan pengertian yang diberikan oleh UU Pokok-pokok Kepegawaian.

Menurut UU ASN, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Walaupun UU ASN tidak mengenal istilah pegawai negeri sebagaimana istilah yang digunakan dalam UU TPK dan UU Pokok-Pokok Pegawaian, namun dengan adanya UU ASN tidak menjadi masalah yang serius dalam penegakan hukum pidana korupsi, khususnya yang memuat pasal-pasal yang memuat unsur pegawai negeri.


Namun pengertian Pegawai Negeri tidak merujuk hanya pada undang-undang tentang pokok-pokok kepegawaian dan Aparatur Sipil Negara, karena pengertian pegawai negeri telah mengalami perluasan arti sejak diundangkannya UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana menurut UU ini yang dimaksud dengan pegawai negeri meliputi :
  1. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
  2. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
  3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
  4. Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau,
  5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;

Penyelenggara Negara 
Pengertian Penyelenggara Negara menurut Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurut UU 28/1999 Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU 28/1999 Penyelenggara Negara meliputi :
  1. Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan tentang pengertian Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara menurut UU TPK, kami dapat membantu anda dalam melakukan pendampingan hukum baik pada proses Penyidikan di KPK/Kejaksaan, Penuntutan, dan Persidangan di Pengadilan Tipikor.


Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
  3. Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

No comments:

Powered by Blogger.