PKPU Dan Pernyataan Pailit

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya bertujuan untuk membantu debitor yang kesulitan untuk membayar utangnya yang sebagian sudah jatuh tempo kepada para kreditornya. Misalnya ditengah situasi sulit saat ini akibat wabah Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan mengalami tekanan likuiditas dan kesulitan untuk membayar utang kepada para kreditornya. Dengan kondisi seperti itu, sangatlah tepat jika debitor dan kreditor dapat bermusyawarah agar mendapat kepastian mengenai cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya (restrukturisasi utang) melalui PKPU di Pengadilan Niaga.


Berdasarkan prinsip PKPU tersebut di atas, maka suatu perusahaan yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditor dapat terhindar dari kepailitan. Undang-Undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (disingkat UUK & PKPU) telah memberikan mekanisme hukum yang jelas dan adil bagi kreditor dan debitor melalui PKPU yang bertujuan mengadakan rencana perdamaian dengan harapan debitor diberikan kesempatan untuk tetap mengelola/menjalankan usahanya agar kembali likuid sehingga dapat menyelesaikan pembayaran utang kepada para kreditornya. 


Menurut UUK & PKPU, debitor atau kreditor dalam PKPU terdiri dari orang perorangan, Badan Hukum (Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi), dan Persekutuan Perdata (CV, Firma, dan persekutuan perdata lainnya). Baik debitor maupun kreditor  memiliki hak yang sama untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga, dengan ketentuan : 

  1. Debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;  
  2. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
  3. Bagi Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.


Contoh : Syarat Pendaftaran PKPU Oleh Debitor Berbadan Hukum

Apabila PKPU diajukan oleh debitor berbadan hukum apakah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan ataupun Koperasi, maka yang dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat mendaftarkan PKPU  adalah :

  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
  2. Permohonan harus ditandatangani oleh debitor dan Advokatnya.
  3. Surat Kuasa Khusus dari Direksi/Pengurus (sesuai AD/ART).
  4. Izin beracara dan Berita Acara Sumpah untuk Advokat.
  5. Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh debitor PT maka permohonan ditandatani oleh direksi atau sebagaimana yang dinyatakan dalam AD/ART.
  6. Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh debitor Yayasan maka permohonan ditandatangi oleh pengurus Yayasan sebagaimana disebutkan dalam AD.
  7. Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh debitor Koperasi maka permohonan ditandatangi oleh pengurus Koperasi sebagaimana disebutkan dalam AD.
  8. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk perubahannya jika ada perubahan.
  9. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengajukan permohonan PKPU.
  10. Daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
  11. Bukti adanya utang pada 2 (dua) atau lebih kreditor, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  12. Neraca keuangan terakhir.
  13. Mengusulkan Pengurus dalam PKPU sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan. 
  14. Surat permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 4 (empat) eksemplar untuk Majelis Hakim.
  15. Permohonan disertai dengan dokumen elektronik.

Contoh : Syarat Pendaftaran PKPU Oleh Kreditor Berbadan Hukum 
Apabila PKPU diajukan oleh kreditor berbadan hukum apakah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan ataupun Koperasi, maka dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat mendaftarkan PKPU  adalah :
  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
  2. Permohonan harus ditandatangani oleh kreditor dan Advokatnya.
  3. Surat Kuasa Khusus dari Direksi/Pengurus (sesuai AD/ART).
  4. Izin beracara dan Berita Acara Sumpah untuk Advokat.
  5. Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh kreditor PT maka permohonan ditandatani oleh direksi atau sebagaimana yang dinyatakan dalam AD/ART.
  6. Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh kreditor Yayasan maka permohonan ditandatangi oleh pengurus Yayasan sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar.
  7. Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh kreditor Koperasi maka permohonan ditandatangi oleh pengurus Koperasi sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar.
  8. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk perubahannya jika ada perubahan.
  9. Bukti adanya utang pada 2 (dua) atau lebih kreditor, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  10. Mengusulkan Pengurus dalam PKPU sesuai dengan kriteria dan dengan syarat-syarat ditentukan. 
  11. Surat permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 4 (empat) eksemplar untuk Majelis Hakim.
  12. Permohonan disertai dengan dokumen elektronik.

Pertimbangan Hukum Mengabulkan Permohonan PKPU 
Alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU yaitu terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana mengenai :
  1. Debitor terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor;
  2. Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; Menentukan jatuh waktu dapat didasarkan pada perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu (akselerasi), adanya putusan pengadilan atau putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh waktu ditentukan pada saat  utang tersebut ditagih, dan apabila tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu maka pemenuhan perjanjian itu dapat dimintakan setiap saat.
  3. Utang diakui; Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
  4. Adanya utang dapat dibuktikan secara sederhana; utang yang tidak sederhana misalnya utang masih belum jelas, masih memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum lainnya sebagai contoh adanya pengalihan hak tagih (cessie) yang masih menjadi perdebatan antara debitor dengan kreditor sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu, adanya perjanjian tibal balik yang pada satu sisi menetapkan debitor wanprestasi dan pada sisi yang lain menetapkan kreditor juga wanprestasi, atau tidak dipenuhinya pembayaran utang yang sudah jatuh tempo oleh debitor karena alasan keadaan memaksa (force majeur) contohnya penyebaran Covid-19 sepanjang dapat dibuktikan.  
  5. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya permohonan PKPU.

Pertimbangan Hukum Menolak Permohonan PKPU 
Alasan bagi Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU yaitu Pemohon tidak memenuhi alasan formal persyaratan mengajukan permohonan PKPU seperti : Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah, tidak terpenuhinya syarat formal kewenangan absolut dan relatif, tidak terbukti adanya utang, utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

PKPU Sementara
Apabila putusan Mejelis Hakim mengabulkan permohonan PKPU, maka dalam hal pemohon PKPU adalah debitor amar putusan menetapkan pemohon (debitor) dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari. Dalam hal pemohon PKPU adalah kreditor amar putusan menetapkan termohon (debitor) dalam PKPU Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari. Selanjutnya menentukan panggilan atau undangan kepada para kreditor/debitor untuk hadir pada rapat kreditor pertama PKPU Sementara, pembahasan tentang rencana perdamaian, rapat pencocokan utang (verifikasi).

PKPU Tetap
Tujuan pemberian PKPU Tetap diberikan dalam hal debitor PKPU Sementara belum mengajukan rencana perdamaian dalam waktu 45 hari dan mengajukan permohonan perpanjangan yang disetujui oleh kreditor atau apabila PKPU Tetap diberikan dalam hal rencana perdamaian telah diajukan oleh debitor dalam waktu 45 hari, akan tetapi pembahasan rencana perdamaian belum selesai, oleh karena itu debitor mengajukan permohonan perpanjangan dan telah mendapat persetujuan dari kreditor. 

Apabila PKPU Tetap disetujui, maka Majelis Pemutus mengadakan sidang untuk menetapkan PKPU Tetap selama jangka waktu yang disetujui paling lama 270 hari termasuk PKPU Sementara. Namun jika PKPU Tetap ditolak/tidak disetujui, maka Mejelis Pemutus mengadakan sidang untuk menyatakan PKPU Tetap ditolak dan dalam putusan yang sama menyatakan debitor pailit. Rapat pemungutan suara untuk menentukan pemberian PKPU Tetap diikuti oleh Kreditor Konkuren dan kreditor pemegang hak jaminan.

Voting atau pemungutan suara terhadap rencana perdamaian dalam PKPU ditetapkan berdasarkan :
  1. Adanya persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;
  2. Adanya persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak angunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;

Pernyataan Pailit Terhadap Debitor Yang Berasal Dari PKPU
Walaupun PKPU bertujuan agar terjadi perdamaian antara debitor dan kreditor mengenai cara pembayaran utang sebagian atau seluruhnya, namun demikian debitor yang telah berada dalam PKPU dapat saja dipailitkan karena alasan sebagai berikut :

  1. Pada batas akhir jangka waktu PKPU Sementara, debitor wajib menghadiri sidang penentuan pemberian PKPU Tetap, jika debitor tidak hadir maka dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  2. Pengakhiran PKPU dapat menyebabkan debitor pailit yaitu pertama, Belum tercapainya persetujuan atas rencana perdamaian dalam jangka waktu PKPU Sementara dan tidak diberikan perpanjangan melalui PKPU Tetap. Kedua, Belum tercapainya persetujuan atas rencana perdamaian dalam jangka waktu PKPU Tetap. Ketiga, Debitor melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 255 ayat (1) UUK & PKPU. dan Keempat, Rencana perdamaian debitor disepakati oleh para kreditor untuk ditolak. 
  3. Penolakan pengesahan rencana perdamaian, walaupun sudah terjadi kesepakatan antara debitor dan kreditor apabila ditemukan alasan-alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 285 ayat (2) UUK & PKPU maka Pengadilan berwenang untuk menolak pengesahan perdamaian.
  4. Pembatalan perdamaian, debitor yang dipandang lalai dalam memenuhi perdamaian dapat diajukan pembatalan perdamaian dan apabila pembatalan perdamaian dikabulkan maka debitor dinyatakan pailit.


Demikianlah penjelasan singkat tentang PKPU, kami dapat membantu anda untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga.


Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

No comments:

Powered by Blogger.