Punya Tanah Diserobot Orang Lain? Begini Hukumnya

Sengketa Tanah
Ilustrasi sengketa tanah

Penyerobotan tanah merupakan salah satu masalah di bidang pertanahaan yang paling sering terjadi di Indonesia. Sebelum menguraikan lebih jauh tentang penyerobotan tanah perlu untuk memahami arti kata dari penyerobotan. Penyerobotan berasal dari kata serobot/menyerobot yang dapat diartikan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau tidak mengindahkan hukum dan aturan, sebagai contoh : mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya, perbuatan yang menyimpang dari aturan, menggunakan jalan semau-maunya tanpa mengindahkan aturan. Sedangkan kata Penyerobotan adalah proses, cara, perbuatan menyerobot. 

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Penyerobotan Tanah adalah suatu tindakan yang disengaja oleh pelaku untuk masuk/menempati/menguasai tanah orang lain tanpa hak dan melanggar hukum.

Baca juga : 

Pertanyaan :
  1. Bagaimana menyelesaiakan masalah hukum penyerobotan tanah?
  2. Apabila penyerobot mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain, bagaimana solusi hukumnya?
  3. Apakah pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi?
Uraian Jawaban :
Jika terjadi Penyerobotan Tanah yang belum bersertifikat (kalau sudah bersertifikat Klik disini Penyerobotan Tanah Bersertifikatoleh pihak lain yang tidak berhak, maka Pihak yang dirugikan atas perbuatan Penyerobotan tersebut dapat menempuh jalur hukum sebagai berikut :

1. Laporan Polisi
Dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan Laporan Polisi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor  51 Tahun 1960 Tentang  Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Menurut Perpu 51/1960, yang dimaksud dengan Tanah adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Yang Berhak adalah orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu. Memakai Tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 mengatur :
Hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); 
a) Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1); b) Barang siapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; c) Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini; d) Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini.

Jenis tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan.

Sengketa
ilustasi penegakan hukum

Jika tanah yang diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara Penyerobot mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain (seperti : menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband), maka terhadap Penyerobot berlaku Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur : 
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atasnya. 

2. Gugatan Perdata
Selain langkah hukum yang telah dijelaskan diatas, pihak yang ingin menuntut kerugian atas tindakan Penyerobotan tanah oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur:
  • Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Munir Fuadi, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (hal. 55) menyebutkan beberapa model perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan tanah milik orang lain, yaitu :
  1. Perbuatan melawan hukum karena masuk ke tanah orang lain.
  2. Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan seseorang masuk ke tanah milik orang lain.
  3. Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda (misalnya hewan piaraannya) masuk ke tanah milik orang lain.
  4. Perbuatan melawan hukum karena seseorang secara melawan hukum tetap tinggal di atas tanah milik orang lain. Misalnya penyewa tanah/rumah yang sudah habis masa kontraknya tetapi masih tetap tinggal di tempat tersebut.
  5. Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan orang lain secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
  6. Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
  7. Perbuatan melawan hukum karena kegagalan seseorang untuk memindahkan sesuatu benda dari tanah milik orang lain, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk memindahkan benda tertentu dari tanah milik orang lain tersbut.

Menurut Munir Fuadi (hal.134) bentuk ganti rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum adalah :

Ganti Rugi Nominal
Jika perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.

Ganti Rugi Kompensasi
Ganti Rugi Kompensasi (compensatory damages) merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.

Ganti Rugi Penghukuman
Ganti Rugi Penghukuman (punitive damages) merupakan suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.

Jika pihak yang melakukan Penyerobotan telah mendirikan bangunan di atas tanah pihak yang berhak, maka selain gugatan ganti rugi sebagaimana diuraikan diatas,  pihak yang berhak atas tanah tersebut juga dapat memohon dalam gugatannya untuk dilakukan eksekusi pembongkaran dan/atau pengosongan

Demikianlah penjelasan tentang langkah hukum jika terjadi penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak. Semoga bermanfaat.


Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang  Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Referensi :
Munir Fuadi. 2013. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

25 comments:

  1. Ada gak dasar hukum bagi si pemilik tanah/bangungan untuk mengganggu orang yang menyerobot nya agar pergi dari tanah/bangunan rumah tsb??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah memberikan komentarnya. Terkait dengan pertanyaan anda, kami dapat menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

      Delete
  2. Apabila tanah tsb hgb nya mati sedangkan di tanah tsb ada bangunan permanen milik orang lain,apakah bisa pemilik sah atas tanah tersebut bisa kembali?tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas pertanyaannya, tanah yang dapat diberikan dengan HGB adalah Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Hak Milik. Apabila yang ditanyakan adalah HGB atas Tanah Hak Milik yang telah habis jangka waktunya, maka dapat diperbaharui melalui KESEPAKATAN antara pemegang Hak Milik dengan pemegang HGB dengan Pemberian Hak Guna Bangunan Baru. Adapun terkait dengan bangunan permanen milik orang lain menjadi tanggung jawab pemegang Hak Milik (pemilik sah).

      Delete
  3. Mohon Ijin dikoreksi, untuk pasal Perbuatan Melawan Hukum adalah Pasal 1365, bukan 1356, demikian Tks

    ReplyDelete
  4. Selamat Sore, mau tanya klu si penyerobot tanah mengaku ke penyifik sdh bikin sertifikat, tapi penyidik tdk menunjukkan ke pemilik tanah hanya melalui SP2HP,apa yg hrs dilakukan pemilik tanah selanjutnta? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.Salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat sore, berarti ini sudah dalam proses hukum ya bapak/ibu. Kalau Bapak/Ibu memiliki tanah tersebut dengan bukti sertifikat dan penyerobot juga memiliki sertifikat di atas tanah/objek yang sama berarti ini sertifikatnya ganda. Untuk itu, minta ke penyidik fotocopy sertifikatnya dan cek ke Badan Pertanahan setempat terkait dengan objek tanah tersebut. Apabila benar sertifikatnya ganda maka upaya yang dapat di tempuh adalah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang satu ke Peradilan Tata Usaha Negara.

      Delete
    2. Selamat sore Pak/Bu, terima kasih atas responnya. Saya lupa mengatakan bahwa saya pemilik tanah belum membuat sertifikat tanahnya namun memiliki AJB di depan notaris. Apakah saya tetap bisa meminta fotokopi sertifikat si penyerobot tanah dari Penyidik agar bisa saya lanjutkan proses ke PTUN? Saya mohon jawaban dari Bapak/Ibu, terima kasih sebelumnya. Salam.

      Delete
  5. Selamat sore Bapak/Ibu, tanah saya seluas 250 M, diserobot orang, mereka bersekongkol, di atas tanah saya pe yerobot membangun tiga bangunan tiga bangunan itu atas nama tiga orang. Penyidik mengatakan dalam surat SP2HP bahwa tanah lokasi itu sdh dibuat sertifikat oleh si penyerobot, saya belum punya sertifikat tapi ada AJB .Penyidik mengatakan dalam surat agar saya gugat ke PTUN. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu, apa sebaiknya yg saya lakukan agar tepat pada jalurnya yg akan saya tempuh. Saya sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu. Terima kasih banyak sebelumnya. Salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apabila Penyidik mengatakan dalam suratnya agar Bapak/Ibu gugat ke PTUN maka baiknya minta fotocopy sertifikatnya, hal ini penting untuk memperjelas bahwa gugatan dari Bapak/Ibu merupakan objek TUN. Persiapkan juga bukti kepemilikan atas tanah tersebut termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

      Delete
    2. Namun demikian, yang perlu dipertimbangkan bahwa di atas tanah dimaksud terdapat 3 bangunan yang kepemilikannya masing-masing atas nama orang lain sehingga gugatan PTUN tidak menjadi solusi yang baik, karena PTUN hanya bisa membatalkan objek gugatan berupa surat keputusan TUN dalam hal ini sertifikat yang diterbitkan oleh BPN tetapi putusan tersebut tidak menghilangkan hak pihak pemilik bangunan untuk menikmati kebendaannya. Karena itu untuk kepentingan eksekusi pengosongan di atas tanah tersebut baiknya Bapak/Ibu mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat dengan dasar gugatan "Perbuatan Melawan Hukum".

      Delete
  6. Selamat sore Bapak/Ibu, tanah saya seluas 250 M, diserobot orang, mereka bersekongkol, di atas tanah saya pe yerobot membangun tiga bangunan tiga bangunan itu atas nama tiga orang. Penyidik mengatakan dalam surat SP2HP bahwa tanah lokasi itu sdh dibuat sertifikat oleh si penyerobot, saya belum punya sertifikat tapi ada AJB .Penyidik mengatakan dalam surat agar saya gugat ke PTUN. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu, apa sebaiknya yg saya lakukan agar tepat pada jalurnya yg akan saya tempuh. Saya sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu. Terima kasih banyak sebelumnya. Salam

    ReplyDelete
  7. Selamat sore Bapak/Ibu, tanah saya seluas 250 M, diserobot orang, mereka bersekongkol, di atas tanah saya pe yerobot membangun tiga bangunan tiga bangunan itu atas nama tiga orang. Penyidik mengatakan dalam surat SP2HP bahwa tanah lokasi itu sdh dibuat sertifikat oleh si penyerobot, saya belum punya sertifikat tapi ada AJB .Penyidik mengatakan dalam surat agar saya gugat ke PTUN. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu, apa sebaiknya yg saya lakukan agar tepat pada jalurnya yg akan saya tempuh. Saya sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu. Terima kasih banyak sebelumnya. Salam

    ReplyDelete
  8. Slmt siang jika tanah saya di bangun rumah oleh orng lain.. besaran jumlah biaya yg sy hrs ganti ke orng yg membangun rmh di tanah sy brp yah pa? Ganti ruginya.. karena org tsb sudah dpt profit dr hasil menyewakan rumah yg d bangun d atas tanah sy lebih dr 5 thn.. apakah ada dasar hukum standar besaran ganti rugi untuk orng yg membangun rumah di atas tanah orng pa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selaku pemilik tanah yang sah tidak perlu bapak/ibu memberikan ganti rugi kepada pemilik bangunan, sebaliknya bapak/ibu lah yang harus menuntut pembayan ganti rugi kepada ybs karena tanah tersebut telah ditempati tanpa hak

      Delete
    2. Kasus hampir sama dg Bpk Frengky,langkah nya bagaimana jika org tsb enggan meninggalkan rmh tsb sebelum dapat ganti rugi bangunan diatas tanah milik kita

      Delete
  9. assalamualaikum maaf saya mau tanya,,saya punya sertifikat hak milik punya ibu saya di jelas kan di sertifikat 2 bangunan di atas lahan ini satu bangunan batu dan satu nya bangunan kayu atas atas nama ibu saya,si kuasai orang lain selam kurang lebih 50thn,apakah bisa saya gugat orang tersebut,,terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat

      Delete
  10. Selamat sore bpk ibu,sya mau tanya apakah bangunan diatas tanah yang sebelum dijual ada kespakatan diberikan oleh pemilik tanah kepada pemilik bangunan dan setelah dijual tanah tersebut pihak pembeli mau membongkar bangunan tersebut.sementara surat tanah tersebut belum memiliki sertifikat hanya surat jual beli tanah saja.saya minta pencerahannya.makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya jual beli tanah sudah termasuk segala bangunan yang ada diatasnya kecuali ditentukan lain di dalam perjanjian jual beli

      Delete
  11. Apapun alasannya, mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain adalah pelanggaran hukum, apalagi mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan pemiliknya

    ReplyDelete
  12. Siang BPK/IBU YTH.Mau nanya,klu kita punya surat jual beli rumahnya masih diatas plat segel yg ada gambar burung garudanya th 1958.apakah kuat hukumnya/sahkah secara hukum yg berlaku saat ini.salam sehat selalu.🙏🙏

    ReplyDelete
  13. Selamat pagi bapa ibu yang saya hormati kami menggarab tanah selama 40 tahun dan kami sudah banyak tanaman umur panjang ketika kami ingin buat rumah tiba tiba ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa tanah yang kami garab adalah tanah suku. Padahal dari dulu tidak pernah dengar tanah suku. Kami belum sertifikat dan mereka juga tidak ada sertifikat.hanya alasan tanah suku.mohon solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Segera bermohon ke BPN agar tanah bapak/ibu disertifikatkan

      Delete

Powered by Blogger.