Suami Dapat Beristri Lebih Dari Seorang, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi


Bahwa tujuan dari pada perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Namun pertanyaannya bagaimana kalau tidak bahagia? Jika demikian maka baik suami maupun istri berhak mengajukan gugatan perceraian agar mendapatkan putusan pengadilan terkait dengan status perkawinannya.


Adapun yang menjadi alasan-alasan suami atau istri mengajukan gugatan peceraian yaitu karena salah satu pihak mengalami suatu kondisi yang tidak dapat diterima oleh pasangan, seperti : 

  1. Berbuat zina, pemabok, suka berjudi, dan alasan lain yang menurut kebiasaan sukar disembuhkan.
  2. Telah meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;
  3. Mendapat hukuman penjara atau hukuman yang lebih berat;
  4. Melakukan penganiayaan yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Adanya cacat badan/penyakit yang menghalangi menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada kebagiaan dan harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.


Pada prinsipnya pria dan wanita hanya boleh memiliki seorang pasangan hidup,  akan tetapi hukum membolehkan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang dengan alasan:

  1. Istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri telah mendapat cacat badan atau penyakit yang sulit disembuhkan;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan bagi suami.

Dalam hal seorang suami hendak beristeri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama. Jika menurut pengadilan telah cukup alasan bagi suami untuk beristeri lebih dari seorang maka pengadilan barulah memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang.


Dalam mengajukan permohonan ke pengadilan, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Suami telah mendapat persetujuan istri : persetujuan dapat berupa persetujuan secara lisan dan persetujuan secara tertulis, namun apabila persetujuan tersebut adalah persetujuan lisan, maka persetujuan tersebut harus diucapkan didepan sidang pengadilan. 
  2. Jaminan bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri dan anak mereka : Setikdanya dapat menunjukkan surat keterangan sah mengenai penghasilan suami atau surat pajak penghasilan atau surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
  3. Jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka : berupa pernyataan atau janji dari suami.

Selanjutnya pengadilan akan memeriksa permohonan yang diajukan oleh suami paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan yang disertai lampiran-lampirannya. Tidak hanya itu saja tetapi pengadilan melakukan pemanggilan kepada istri yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangannya dalam persidangan.


Sepanjang suami belum mendapat izin dari pengadilan, maka pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang yang apabila larangan tersebut sampai dilanggar maka Pegawai Pencatat perkawinan yang dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

No comments:

Powered by Blogger.