Pria Yang Ingin Beristri Lebih Dari Seorang, Pahami Ini
Apabila kembali memahami tujuan dari pada perkawinan
yaitu untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Pertanyaannya
bagaimana kalau tidak bahagia? menurut hukum baik suami maupun istri berhak
untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Kalau begitu apa saja yang menjadi alasan-alasan suami atau istri mengajukan
gugatan peceraian?
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Akan tetapi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan alasan :
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri
lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Pengadilan. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi suami untuk beristeri lebih dari
seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk
beristeri lebih dari seorang.
Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri dan anak-anak mereka.
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Penjelasan untuk ketiga syarat tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Pertama : Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
Kedua : Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, harus dapat menunjukkan dokumen seperti :
- surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
- surat keterangan pajak penghasilan; atau
- surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
Pengadilan akan memeriksa permohonan dari suami selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya dan pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada istri yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangannya.
Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud diatas. Bagi Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan tersebut, maka dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
No comments: