Petunjuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama, Pahami Strategi Berunding

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. 

Dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP), PKB secara hirarki lebih tinggi karena dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh yang dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat dan berlaku secara umum dalam suatu perusahaan sedangkan PP merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Baca juga : Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Pada prinsipnya PKB dibuat dalam proses musyawarah untuk mufakat dengan didasari iktikad baik dan kemauan bebas oleh para pihak. Berdasarkan hal tersebut maka ada 4 unsur penting pada PKB yaitu :
  1. Para pihak : yang menjadi para pihak dalam pembuatan PKB adalah Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat buruh yang telah terdaftar di instansi bidang ketenagakerjan.
  2. Iktikad baik dan kemauan bebas : artinya para pihak harus transparan tidak ada yang ditutup-tutupi, saling menghormati, jujur dan terbuka, dan memberikan informasi yang benar.
  3. PKB dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  4. PKB ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Tempat Dan Biaya Perundingan 
Sesuai dengan aturan yang berlaku tempat perundingan PKB dilakukan di kantor perusahaan atau dikantor serikat pekerja/serikat buruh ataupun ditempat lain yang dapat membuat kedua belah pihak merasa nyaman dalam melakukan perundingan. 

Intinya memilih tempat dengan kondisi ruangan yang baik dan terjauh dari gangguan saat berunding merupakan tempat yang direkomendasikan. Adapun biaya-biaya yang timbul selama proses perundingan menjadi beban dan tanggung jawab pengusaha kecuali disepakati lain oleh para pihak.

Tim Perunding
Tim perunding PKB terdiri dari tim perunding pengusaha dan tim perunding serikat pekerja/serikat buruh dengan jumlah anggota masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh. 

Tim perunding nantinya akan merumuskan, membahas, dan menyepakati ketentuan-ketentuan serta aturan-aturan dalam PKB sehingga tim perunding diharapkan dapat mewakili dan memperjuangkan aspirasi pihak yang diwakilinya. 

Dalam hal terdapat serikat pekerja/serikat buruh yang tidak terwakili dalam tim perundingan, maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada tim perunding sebelum di mulai perundingan.

Memilih Tim Perunding 
Memilih tim perunding yang tepat sangat penting untuk sebuah negosiasi yang berhasil. karena itu, pada saat menyeleksi tim perunding yang perlu diperhatikan adalah sifat-sifat sebagai berikut :
  1. Memiliki satu tujuan.
  2. Kemauan besar untuk memperjuangakan kepentingan.
  3. Punya sifat yang tenang dan sabar, respek, dan memiliki empati.
  4. Tidak mudah menyerah.
  5. Mengetahui keadaan di lapangan.
  6. Memiliki pengaruh termasuk dalam melakukan negosiasi.
  7. Memahami tujuan perundingan.
  8. Memiliki pengetahuan tentang apa yang sedang dirundingkan.
  9. Membawa misi pihak yang diwakilinya.
  10. Kemampuan argumentasi yang baik.
  11. Dapat menyampaikan fakta yang sebenarnya, berbohong membuat kredibilitas tim perunding di ragukan.

Persiapan Sebelum Berunding
Agar tidak hanya menjadi pendengar dalam forum atau berbicara dengan menerka-nerka/menebak tanpa data, hal yang perlu dilakukan adalah membekali diri dengan cara mengumpulkan sebanyak mungkin data atau bahan-bahan yang akan dirundingkan,  belajar dan memahami prinsip-prinsip negosiasi, melakukan simulasi, dan menyiapkan sebanyak mungkin opsi-opsi untuk mengantisipsi terjadinya kebuntuhan (deadlock).

Tips Memasuki Proses Perundingan
  1. Pertama-tama menjauhkan sikap saling mencurigai.
  2. Menahan diri dan emosi.
  3. Menjadi pendengar yang baik.
  4. Memberikan rasa empati terhadap argumen pihak lain.
  5. Memahami persepsi pihak lain.
  6. Menjaga intonasi bicara dan sesekali menyampaikan humor untuk mencairkan suasana.
  7. Menyampaikan materi secara sopan.
  8. Tidak membawa masalah pribadi dalam perundingan.
  9. Membahas masa depan untuk kepentingan bersama.
  10. Mengatasi perbedaan pendapat.
  11. Mencari win win solution.

Tata Tertib Perundingan
Agar proses pembuatan PKB dapat berlangsung dengan baik dan tertib, maka diperlukan aturan tentang tata tertib. Aturan tata tertib ini akan dibuat, dibahas, dan disepakati oleh masing-masing tim perunding. Aturan tata tertib sekurang-kurangnya memuat :
  1. Tutujan pembuatan tata terib.
  2. Susunan tim perunding.
  3. Materi perundingan.
  4. Tempat perundingan.
  5. Tata cara perundingan.
  6. Cara penyelesaian jika terjadi kebuntuan selama perundingan.
  7. Sahnya perundingan.
  8. Biaya perundingan.

Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Isi PKB sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
  3. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
  4. Hak dan kewajiban pengusaha.
  5. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh.
  6. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama. dan
  7. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Mengatasi Deadlock
Deadlock merupakan hal biasa dalam sebuah negosiasi, apalagi PKB menyangkut kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk membahas draf PKB. 

Deadlock biasanya ditandai dengan perundingan yang sering kali berjalan alot, salah satu penyebabnya karena para pihak belum berani membuka diri terhadap tawaran yang disampaikan pihak lawan dan argumentasi yang dibangun hanya didasarkan dari satu sudut pandang saja sehingga perundingan seperti ini tidak akan membawa pada titik temu. Tujuan perundingan PKB sebenarnya adalah untuk mengatur kepentingan pihak pengusaha dan pihak pekerja secara adil tanpa ada yang dirugikan (win win solution).

Namun bagaimanapun juga, tim perunding harus siap untuk mengantisipasi terjadinya deadlock. Apabila pembicaraan sudah mulai membosankan dan tidak ada kemajuan, jangan langsung mengambil keputusan tapi segera menjadwal ulang pertemuan.

Tinjau kembali hambatan-hambatan yang didapatkan selama proses perundingan berlangsung, jika perlu temui salah satu pihak lawan yang paling berpengaruh dan sampaikan tawarannya secara baik dengan alasan yang rasional.

Persiapkan juga strategi-strategi baru dalam menghadapi perundingan berikutnya, jika  perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang.


Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Apabila sudah tercapai kesepakatan diantara para pihak, langkah selanjutnya adalah pihak Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh direksi atau pimpinan perusahaan, ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di atas kertas bermaterai cukup yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga). 

Sebagai tambahan administrasi, Pemohon juga melengkapi surat keterangan yang memuat :
  1. Nama dan alamat perusahaan.
  2. Nama pimpinan perusahaan.
  3. Wilayah operasi perusahaan.
  4. Status permodalan perusahaan.
  5. Jenis atau bidang usaha.
  6. Jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin.
  7. Status hubungan kerja.
  8. Upah tertinggi dan terendah.
  9. Nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh.
  10. Nomor pencatatan serikat pekerja.serikat buruh.
  11. Jumlah anggota serikat pekerja.serikat buruh.
  12. Masa berlakunya perjanjian kerja bersama.

Maksud Pendaftaran PKB Pada Dinas Tenaga Kerja
Dengan didaftarkannya PKB pada Dinas Tenaga Kerja, maka PKB menjadi alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan PKB yang telah disepakati bersama akan menjadi rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan. 


Ketentuan Berlakunya PKB
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan bersangkutan. 

Apabila perusahaan memiliki cabang maka dibuat PKB Induk yang memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan dapat di buat PKB turunan yang memuat pelaksanaan PKB Induk yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing cabang perusahaan. 

Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani atau diatur lain dalam PKB. 

Asas Hukum Pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dengan adanya kesepakatan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha yang dituangkan dalam PKB, maka secara hukum  PKB tersebut berlaku sebagai peraturan yang mengikat bagi semua pihak atau dikenal dengan istilah asas Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) yaitu setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya

Demikianlah tentang cara membuat dan tips menghadapi perundingan PKB. Kami dapat membantu anda untuk membuat draf Perjanjian Kerja Bersama atau Draf Peraturan Perusahaan.


Hormat Penulis,
Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

1 comment:

Powered by Blogger.