Mengurus HGU Dalam Kawasan Hutan Konservasi


Pengertian - Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan Konservasi adalah salah satu jenis hutan yang dilindungi untuk menjaga kelestarian hutan. 

Sekalipun hutan jenis ini dilindungi secara hukum, akan tetapi pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku masih memberikan ruang kepada Badan Usaha swasta yang ingin melangsungkan kegiatan usahanya pada kawasan tersebut yaitu dengan cara merubah fungsi kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Non Hutan.   


Pertanyaan :
  • Bagaimana cara merubah fungsi kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Non Hutan 
  • Bagaimana mengurus penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP) di dalam Kawasan Hutan Konservasi? 

Langkah Pertama - Merubah Fungsi Kawasan Hutan Dari Kawasan Hutan Konservasi Menjadi Kawasan Hutan Produksi

Pada tahap ini, yang pertama dilakukan adalah merubah fungsi kawasan hutan dari Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Produksi. Perubahan fungsi kawasan hutan dari Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Produksi dilakukan berdasarkan usul dari Bupati/Walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota.

Usulan fungsi kawasan hutan, diajukan kepada Menteri Kehutanan, dengan tembusan disampaikan kepada :
  1. Sekretaris Jenderal.
  2. Direktur Jenderal.
  3. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dan
  4. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan hutan adalah sebagai berikut :
  1. Usulan perubahan fungsi kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000 (satu banding seratus ribu).
  2. Rekomendasi dari Gubernur yang memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung.
  3. Pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani, dan
  4. Rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan. 

Apabila pertimbangan teknis dan hasil penelaahan memenuhi syarat, maka Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Tenaga kepada instansi/lembaga/Esalon I (satu) terkait lingkup Kementerian  Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu.

Dalam hal rekomendasi Tim Terpadu sebagian dan/atau seluruhnya dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi Tim Terpadu, menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampirannya kepada Menteri yang dilampiri dengan Laporan hasil penelitian Tim Terpadu.

Setelah Menteri menerima konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud diatas, maka Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan surat persetujuan prinsip perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran.

Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dan peta lampiran dari Sekretaris Jenderal, menetapkan Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.  

Langkah Kedua - Mengajukan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Menjadi Bukan Kawasan Hutan

Pelepasan kawasan hutan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri.
  3. Dalam kondisi berhutan maupun tidak berhutan.
  4. Berada pada Provinsi yang luas kawasan hutannya diatas 30% (tiga puluh persen). 

Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi kawasan bukan hutan dilakukan berdasarkan Permohonan yang dapat diajukan oleh Pimpinan Badan Usaha milik swasta yang berbadan hukum indonesia.

Permohonan sebagaimana dimaksud di atas, diajukan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada :
  1. Sekretaris Jenderal.
  2. Direktur Jenderal.
  3. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi kawasan bukan hutan adalah sebagai berikut :

a.      Administrasi.
Persyaratan administrasi, meliputi :
  1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000 (satu banding seratus ribu).
  2. Izin lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangnya.
  3. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Rekomendasi Gubernur atau Bupati/Walikota, yang memuat persetujuan atas pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan hutan, dengan dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000 (satu banding seratus ribu).
  5. Pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notaris. 

b.   Teknis.
Persyaratan teknis, meliputi :
  1. Proposal, rencana teknis dan/atau rencana induk yang ditandatangani oleh Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Badan Usaha atau Pimpinan Yayasan.
  2. Laporan dan Berita Acara Hasil Survey Lapangan yang dilakukan oleh unsur instansi yang membidangi urusan kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Instansi yang terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai.
  3. Hasil penafsiran citra satelit liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir atas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dimohon yang disertai dengan pernyataan dari Pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya. 

Selain syarat administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud diatas, badan usaha juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya sebagai salah satu syarat, seperti :
  1. Profil Badan Usaha.
  2. Akta Pendirian berikut Akta Perubahannya.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  4. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pelaksanaan tata batas pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), wajib diselesaikan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Setelah Menteri menerima konsep keputusan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dari Sekretaris Jenderal tersebut, maka Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan keputusan tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Peta Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Langkah Ketiga - Mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat HGU atau HP

Terhadap kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) telah dilepaskan, maka pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan (BPN) setempat seperti mengurus penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP).


Demikian penjelasan di atas, Kami dapat membantu anda untuk mengurus segala syarat dan pengajuan permohonan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP) kepada Instansi terkait.




Penulis : Frengky Richard


Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.   

No comments:

Powered by Blogger.