Punya Tanah Diserobot Orang Lain? Begini Hukumnya
Ilustrasi sengketa tanah |
Penyerobotan tanah merupakan salah satu masalah di bidang
pertanahaan yang paling sering terjadi di Indonesia. Sebelum menguraikan lebih jauh tentang penyerobotan tanah perlu untuk memahami arti kata dari penyerobotan. Penyerobotan berasal dari kata serobot/menyerobot
yang dapat diartikan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau
tidak mengindahkan hukum dan aturan, sebagai contoh : mencuri, merampas, menempati
tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya, perbuatan yang menyimpang dari
aturan, menggunakan jalan semau-maunya tanpa mengindahkan aturan. Sedangkan kata Penyerobotan adalah proses, cara, perbuatan menyerobot.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Penyerobotan Tanah adalah suatu tindakan yang disengaja oleh pelaku untuk masuk/menempati/menguasai tanah orang lain tanpa hak dan melanggar hukum.
Baca juga :
Pertanyaan :
- Bagaimana menyelesaiakan masalah hukum penyerobotan tanah?
- Apabila penyerobot mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain, bagaimana solusi hukumnya?
- Apakah pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi?
Jika terjadi Penyerobotan Tanah yang belum bersertifikat (kalau sudah bersertifikat Klik disini Penyerobotan Tanah Bersertifikat) oleh pihak lain yang tidak berhak, maka Pihak yang dirugikan
atas perbuatan Penyerobotan tersebut dapat menempuh jalur hukum sebagai berikut
:
1. Laporan Polisi
Dasar hukum
yang digunakan untuk mengajukan Laporan Polisi adalah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undnag-Undang Nomor 51 Tahun
1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Menurut Perpu 51/1960, yang dimaksud dengan Tanah adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Yang Berhak adalah orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu. Memakai Tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 mengatur :
Hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
a) Barang siapa memakai tanah tanpa izin
yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai
tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan
menurut Pasal 5 ayat (1); b) Barang siapa menggangu yang berhak
atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; c) Barang siapa menyuruh, mengajak,
membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini; d) Barang siapa memberi bantuan dengan
cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b
dari ayat (1) Pasal ini.
Jenis tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan.
Jika tanah yang
diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara Penyerobot mengalihkan
tanah tersebut kepada pihak lain (seperti : menjual, menukarkan, atau membebani
dengan credietverband), maka terhadap Penyerobot berlaku Pasal 385 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur :
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atasnya.
2. Gugatan Perdata
Selain
langkah hukum yang telah dijelaskan diatas, pihak yang ingin menuntut kerugian atas tindakan Penyerobotan
tanah oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat
dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur:
- Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Munir
Fuadi, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (hal. 55) menyebutkan beberapa model perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan tanah milik orang lain, yaitu :
- Perbuatan melawan hukum karena masuk ke tanah orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan seseorang masuk ke tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda (misalnya hewan piaraannya) masuk ke tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena seseorang secara melawan hukum tetap tinggal di atas tanah milik orang lain. Misalnya penyewa tanah/rumah yang sudah habis masa kontraknya tetapi masih tetap tinggal di tempat tersebut.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan orang lain secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena kegagalan seseorang untuk memindahkan sesuatu benda dari tanah milik orang lain, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk memindahkan benda tertentu dari tanah milik orang lain tersbut.
Menurut Munir Fuadi (hal.134) bentuk ganti
rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum adalah :
Ganti Rugi Nominal
Jika perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang
mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi
korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan
rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.
Ganti Rugi Kompensasi
Ganti Rugi Kompensasi (compensatory damages) merupakan pembayaran kepada korban
atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari
suatu perbuatan melawan hukum.
Ganti Rugi Penghukuman
Ganti Rugi Penghukuman (punitive damages) merupakan suatu ganti rugi
dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya
jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
Jika pihak yang melakukan Penyerobotan telah mendirikan bangunan di atas tanah pihak yang berhak, maka selain gugatan ganti rugi sebagaimana diuraikan diatas, pihak yang berhak atas tanah tersebut juga dapat memohon dalam gugatannya untuk dilakukan eksekusi pembongkaran dan/atau pengosongan.
Demikianlah penjelasan tentang langkah hukum jika terjadi penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak. Semoga bermanfaat.
Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Munir
Fuadi. 2013. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung. PT Citra
Aditya Bakti.
Punya Tanah Diserobot Orang Lain? Begini Hukumnya
Reviewed by Frengky Richard Mesakaraeng
on
3/02/2018
Rating: 5