4 Alasan Tersangka Tipikor Mengajukan Praperadilan



Tujuan Praperadilan - Dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka sehingga penetapan Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dasar permohonan Praperadilan dalam perkembangan hukum Pidana Indonesia, tidak hanya berpedoman pada  Pasal 77 KUHAP, akan tetapi dalam perkembangannya, permohonan Praperadilan juga dapat diajukan dengan alasan sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi Tersangka

Sesuai dengan yurisprudensi atas putusan hakim Praperadilan pada  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Nomor 04/Pid/Prap/2015/PN tanggal 16 Februari 2015 atas nama Pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK, dalam pertimbangan hakim Praperadilan telah mengabulkan permohonan Praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan dengan pertimbangan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan Tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan. 

Berikut hal-hal yang perlu dipahami pada saat proses seseorang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan kerugian negara:

1. Penetapan Tersangka Harus Didasari Pada Bukti Permulaan Yang Cukup

Untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka, Penyidik minimal harus mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Calon Tersangka. Pengertian bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

2. Penetapan Tersangka Dilakukan Diakhir Penyidikan

Apabila membaca Putusan dalam perkara Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel yang diajukan atas nama Setya Novanto,  sebelum menetapkan seseorang Tersangka perlu untuk melindungi hak-hak calon Tersangka dihadapan hukum termasuk diberikan waktu untuk mempelajari bukti-bukti apakah bukti tersebut valid atau tidak, karena Calon Tersangka yang dijadikan Tersangka tidak lagi dapat memperjuangkan hak-haknya mana kala bukti-bukti yang diajukan di persidangan tidak valid atau cara memperoleh bukti tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Karena itu, perlu agar Penetapan Tersangka dilakukan diakhir Penyidikan, dengan demikian maka Calon Tersangka dapat mempelajari minimal dua alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai Tersangka. 

Fakta yang sering terjadi, Penyidik menerbitkan Sprindik bersamaan dengan surat penetapan Tersangka, sehingga menjadi pertanyaan kapan Penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseroang menjadi Tersangka sedangkan Penyidikan baru saja dimulai. 

Ada yang mengatakan bahwa bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana telah diperoleh saat proses Peyelidikan dan untuk tidak membuang banyak waktu, Sprindik diterbitkan sekaligus dengan penetapan Tersangka.

Untuk efisiensi biasanya menjadi alasan pembenar untuk mempercepat proses penetapan Tersangka, namun hal itu bukan berarti prosedur telah dilakukan secara benar sesuai dengan hukum acara. 

Agar tidak terjebak dengan kekeliruan ini, harus dibedakan istilah antara Penyelidikan dengan Penyidikan. 

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Berdasarkan perbedaan tersebut di atas, maka kita bisa membedakan bahwa Penyelidikan itu hanya terbatas untuk mencari peristiwa saja bukan mencari bukti apalagi mencari dan menetapkan Tersangka, karena penetapan Tersangka hanya dapat dilakukan pada tingkat Penyidikan.

3. Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Istilah Kerugian Negara dapat kita lihat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi yang dimaksud dengan secara nyata telah ada Kerugian Negara adalah Kerugian Negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Ketentuan hukum tersebut di atas, semakin diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah menghapus kata “dapat“ yang terkandung dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang Tipikor. Dimana putusan  MK telah mengubah kualifikasi delik korupsi transformasi dari Delik Formil menjadi Delik Materil. 

Berdasarkan putusan  Mahkamah Konstitusi tersebut, maka unsur  “merugikan Keuangan Negara, atau perekonomian Negara “harus terlebih dahulu dibuktikan secara nyata dan pasti (Actual Loss) dari hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari instansi yang berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Kewenangan Untuk Melakukan Audit 

Menentukan Kerugian Negara telah dipertegas Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang salah satu poinnya rumusan kamar pidana khusus yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men Declare Kerugian Negara.

Demikian penjelasan di atas, Kami dapat membantu anda dalam menghadapi upaya Praperadilan, mendampingi di tingkat Penyidikan, Penuntutan sampai pada Pemeriksaan Pokok Perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 


Penulis : Frengky R. Mesakaraeng, S.H.

Dasar Hukum :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
  3. Putusan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel atas nama Setya Novanto.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.


No comments:

Powered by Blogger.