Aturan Bisnis Waralaba atau Franchise Di Indonesia


Murah belum tentu aman secara legal - Itulah kira-kira gambaran yang tepat dalam banyak kasus Waralaba/Franchise. Seorang teman bercerita banyak tentang peluang bisnis Waralaba/Franchise saat ini. Beberapa hari belakangan rupanya ia mendapatkan penawaran untuk membuka bisnis Waralaba/Franchise dengan harga yang tergolong murah. Ia kemudian membulatkan tekadnya untuk terjun dalam dunia bisnis tersebut. Mendengar cerita dan melihat semangatnya, saya pun ikut senang. Sebagai sahabat, saya hanya menyarankan agar hati-hati dan teliti terlebih dahulu dalam memilih jenis bisnis Franchise karena harga murah belum tentu memberikan jaminan untuk kelangsungan usaha kedepan. Singkat cerita bisnis yang ia buka hanya mampu bertahan kurang lebih selama 5 (lima) bulan. Apa yang salah ? 

Sebagian masyarakat mungkin masih bingung atau ragu dalam memilih atau menggunakan bisnis Waralaba/Franchise, apakah aman? apakah punya payung hukum?

Apabila kita mengamati pasar akhir-akhir ini, bisnis ala Franchise banyak mermunculan dengan menawarkan berbagai produk makanan dan minuman, bahkan melalui promosi-promosi di media sosial menawarkan bisnis dengan sistem kerjasama ala Waralaba. 


Terkait bisnis ini, Peraturan Menteri Perdagangan sebanarnya telah tegas memberi larangan kepada orang perseorangan atau badan usaha untuk menggunakan istilah atau nama Waralaba untuk nama dan/atau jenis kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan. 

Apa yang dimaksud dengan Waralaba?
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Apa kriteria Waralaba?
Kriteria Waralaba adalah :
  1. Memiliki ciri khas usaha yaitu suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem menajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan, hal ini menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, Usaha tersebut sangat membutuhkan standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (SOP).
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan, yaitu mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan bimbingan operional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan yakni dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar yakni merek, hak cipta, atau paten, atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran. Pendaftaran merek dapat anda baca disini cara pendaftaran merek

Bagaimana membuat Perjanjian Waralaba?
Dalam menyusun Perjanjian Waralaba didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian, selain itu dalam Perjanjian Waralaba juga terdapat tambahan klausula yang dicantumkan dalam Perjanjian Waralaba, diantaranya adalah :
  1. Nama dan alamat para pihak.
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Waralaba seperti merk, logo perusahaan, desain outlet/gerai, sistem manajemen/pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.
  3. Kegiatan usaha yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek atau bengkel.
  4. Hak dan kewajiban para pihak yaitu hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba seperti : Pemberi Waralaba berhak menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba, dan selanjutnya Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba. Penerima Waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba, dan selanjutnya Penerima Waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaan HKI atau ciri khas usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba, seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan computer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.
  6. Wilayah usaha yaitu menyangkut batasan wilayah yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba untuk mengembangkan bisnis Waralaba di seluruh Indonesia.
  7. Jangka waktu perjanjian, berupa batasan tentang mulai dan berakhirnya Perjanjian terhitung sejak surat Perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  8. Tata cara pembayaran imbalan yaitu tata cara/ketentuan termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee atau royalty apabila disepakati dalam Perjanjian yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris.
  10. Penyelesaian sengketa, berupa penetapan tempat/lokasi penyelesaian sengketa, seperti melalui Pengadilan Negeri tempat/domisili perusahaan atau melalui Arbitrase dengan menggunakan hukum Indonesia.
  11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian, seperti pemutusan Perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, Perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.
  12. Jaminan dari Pemberi Waralaba, hal ini dimaksudkan agar Pemberi Waralaba tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya kepada Penerima Waralaba sesuai dengan isi Perjanjian hingga jangka waktu Perjanjian berakhir.
  13. Jumlah outlet/gerai yaitu jumlah gerai yang dikelolah oleh Penerima Waralaba.

Seperti apa ketentuan dalam prospektus penawaran Waralaba?
Sebagaimana yang telah disebutkan diawal tulisan ini, Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada Calon Penerima Waralaba. Prospektus penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Prospektus penawaran Waralaba kepada Calon Penerima Waralaba diberikan paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian.

Prospektus penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan R.I. atau Pejabat Kantor Perwakilan R.I. di Negara asal.
Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud minimal memuat tentang :
  1. Data identitas Pemberi Waralaba;
  2. Legalitas usaha Pemberi Waralaba;
  3. Sejarah kegiatan usaha;
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
  5. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Jumlah tempat usaha;
  7. Daftar Penerima Waralaba; dan
  8. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Bagaimana mendaftarkan Waralaba?
Setelah Pemberi Waralaba memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada Calon Penerima Waralaba, selanjutnya Pemberi Waralaba/Kuasanya mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sedangkan Penerima Waralaba/Kuasanya mendaftarkan Perjanjian Waralaba. Adapun pendaftaran Waralaba diajukan kepada Menteri Perdagangan.

Dokumen yang harus dipersiapkan sebelum Pemberi Waralaba mengajukan permohonan pendaftaran prospektus Waralaba adalah :
  1. Fotokopi prospektus penawaran Waralaba.
  2. Fotokopi legalitas usaha.
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh Penerima Waralaba saat mengajukan permohonan pendaftaran Perjanjian Waralaba adalah :
  1. Fotokopi legalitas usaha.
  2. Fotokopi Perjanjian Waralaba.
  3. Fotokopi prospektus penawaran Waralaba.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
Apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi syarat yang ditentukan, maka Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Berapa lama STPW berlaku ?
STPW berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dalam hal Perjanjian Waralaba belum berakhir, STPW dapat diperpanjang untuk jangka yang sama yakni waktu 5 (lima) tahun.

STPW dinyatakan tidak berlaku apabila :
  1. Jangka waktu STPW berakhir.
  2. Perjanjian Waralaba berakhir.
  3. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya.

Siapa yang berwenang menerbitkan STPW?
Untuk Pemberi/Penerima dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang berasal dari luar negeri, STPW diterbitkan oleh  Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri  melalui Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.

Untuk Pemberi/Penerima Waralaba, Pemberi/Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari dalam negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri, STPW diterbitkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota diseluruh wilayah Republik Indonesia melalui Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Berapa lama jangka waktu penerbitan STPW?
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan STPW, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW. Dalam hal persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan.

Demikian uraian tentang dasar hukum dan proses pendaftaran Waralaba sampai pada terbitnya STPW. Semoga bermanfaat untuk anda.


Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.

Dasar hukum :
  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelengaraan Waralaba.

No comments:

Powered by Blogger.