Merancang Peraturan Perusahaan Yang Aman Secara Hukum


Untuk mengatur dan menjamin terlaksananya hak dan kewajiban antar pengusaha dengan buruh/pekerja di perusahaan diperlukan sebuah aturan untuk menjadi pedoman bersama yang dibuat secara tertulis, rinci dan jelas yang sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban, hubungan kerja, waktu kerja, upah, syarat-syarat kerja, tata tertib dan lain sebagainya.

Dengan adanya peraturan perusahaan yang jelas dalam perusahaan maka diharapkan semua pihak akan saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lain dan dapat terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman, meningkatnya produktivitas kerja karyawan, dan kesejahteraan meningkat. 

Kewajiban - Sesuai dengan aturan yang berlaku, Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan. Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga : Petunjuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Dan Strategi Berunding

Kewajiban di atas telah dipertegas pada Pasal 188 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana apabila diabaikan maka ada konsekuensi hukumnya. 

Berikut adalah ulasan bagaimana membuat dan menyusun Peraturan Perusahaan.


Menyusun Peraturan Perusahaan

Dalam menyusun Peraturan Perusahaan, yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Materi dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
Isi Peraturan Perusahaan sekurang-kuranya memuat :
  1. Hak dan kewajiban pengusaha.
  2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh.
  3. Syarat kerja.
  4. Tata tertib perusahaan.
  5. Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahan.
  6. Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Perusahaan
  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT.
  2. Dalam hal perusahaan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, Peraturan Perusahaan sebagaimana diamksud di atas berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  3. Perusahaan yang memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, dapat membuat Peraturan Perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
  4. Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas, berlaku secara umum di cabang/unit kerja/perwakilan sedangkan Peraturan Perusahaan turunan sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) diatas, memuat ketentuan khsusus yang disesuaikan dengan kondisi  cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing.
  5. Dalam hal Peraturan Perusahaan turunan belum disahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat, maka Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas teteap berlaku di  cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
  6. Jika beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup, maka Peraturan Perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan.

Naskah Peraturan Perusahaan

Setelah naskah rancangan Peraturan Perusahaan dibuat oleh pengusaha, langkah selanjutnya adalah :
  1. Pengusaha menyampaikan naskah rancangan Peraturan Perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
  2. Saran dan pertimbangan terhadap naskah rancangan Peraturan Perusahaan harus sudah diterima oleh pengusaha dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya naskah rancangan Peraturan Perusahaan tersebut.
  3. Setelah pengusaha menerima saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh terkait dengan naskah rancangan Peraturan Perusahaan, maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan tersebut.
  4. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tidak memberikan saran atau pertimbangan terhadap naskah Peraturan Perusahaan, maka pengusaha dapat mengajukan pengesahaan Peraturan Perusahaan disertai bukti permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.   

Pengesahaan Peraturan Perusahaan

Agar Peraturan Perusahaan yang dibuat mempunyai daya mengikat secara hukum, Peraturan Perusahaan harus terlebih dahulu disahkan secara hukum. Pengesahan terhadap rancangan Peraturan Perusahaan diajukan melalui permohonan kepada Pejabat :
  1. Kepala SKPD Bidang Keternagakerjaan Kabupaten/Kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Kepala SKPD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
  3. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi. Direktur Jenderal dalam hal ini dapat mendelegasikan kewenangan pengesahaan Peraturan Perusahaan kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.

Dokumen Yang Dipersiapkan

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan permohonan pengesahaan Peraturan Perusahaan adalah :
  1. Naskah Peraturan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha.
  2. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

Permohonan Tidak Memenuhi Syarat

Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, termasuk karena alasan terdapat hal-hal yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan ternyata lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan, maka pejabat yang berwenang memberitahukan kepada pengusaha secara tertulis agar dilakukan perbaikan. 

Jangka waktu perbaikan Peraturan Perusahaan hanya berlaku selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha. Jika dalam jangka waktu tersebut pengusaha tidak menyampaikan perbaikan, maka proses pengesahan dimulai kembali dari awal yaitu pada saat pengusaha pertama kali mengajukan pengesahaan Peraturan Perusahaan kepada pejabat yang berwenang.

Jika permohonan pengesahaan Peraturan Perusahaan telah memenuhi persyaratan, pejabat yang berwenang wajib untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.


Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Perusahaan

Setelah Peraturan Perusahaan disahkan, maka Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 2  tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlaku.

Demikianlah penjelasan tentang prosedur membuat Peraturan Perusahaan, kami dapat membantu anda untuk membuat dan menyusun draf Peraturan Perusahaan sesuai kebutuhan di Perusahaan anda.

Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja. 

No comments:

Powered by Blogger.